Rahmayunita, Deasy Rosyida (2017) Analisa Penentuan Batas Administrasi Dalam Pengelolaan Laut Daerah Antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Undergraduate thesis, Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Preview |
Text
3513100016-Undergraduate_Theses.pdf - Published Version Download (6MB) | Preview |
Abstract
Batas wilayah definitif sesuai pada ketetapan hukum berperan penting dalam suatu pemerintahan daerah untuk tata kelola pemerintahan, pertahanan, keamanan, perijinan, pengelolaan sumberdaya alam, dan lain-lain. Batas daerah yang tidak jelas baik batas darat dan batas laut dapat menimbulkan konflik di perbatasan dan menghambat penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah. Penentapan batas laut daerah diperlukan agar tidak terjadi sengketa antar dua daerah atau lebih akibat terjadinya tumpang tindih kewenangan daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Terdapat beberapa perubahan dalam peraturan penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah yaitu mengenai penentuan garis pantai sebagai acuan dasar penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah. Dalam undang-undang sebelumnya tidak dijelaskan acuan garis pantai yang digunakan, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa garis pantai yang digunakan adalah garis pantai berdasarkan pasang tertinggi air laut.
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan batas wilayah pengelolaan laut daerah antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten terkait klaim Provinsi Banten terhadap 22 pulau di Kepulauan Seribu. Hasil penelitian ini adalah peta batas wilayah pengelolaan laut daerah antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten dengan berbagai alternatif penarikan batas sesuai dengan pedoman penegasan batas secara kartometrik pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2012 dengan menggunakan prinsip equidistance dan median line. Hasil penelitian ini terdapat empat alternatif penarikan batas, yaitu penarikan batas laut jika 22 pulau dianggap tidak ada, penarikan batas laut jika 22 pulau dianggap masuk Provinsi DKI Jakarta, penarikan batas laut jika pulau dianggap masuk Provinsi Banten, dan penarikan batas laut jika 22 pulau dibagi menjadi dua bagian. Sehingga kejelasan kepemilikan 22 pulau di Kepulauan Seribu dan kejelasan batas administrasi laut sangat dibutuhkan karena berpengaruh terhadap pengelolaan laut daerah antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
========================================================================================================================
The definitive boundaries of the territory according to the legal provisions play an important role in a regional government for governance, defense, security, licensing, natural resource management, and others. Unclear regional boundaries in both land and sea boundaries may lead to conflicts in region boundaries and inhibits the implementation of local government functions. Determination of regional maritime boundaries is required to avoid conflicts between two or more regions due to overlapping regional authorities. Law of the Republic of Indonesia Number 23 Year 2014 About Pemerintahan Daerah is a renewal of Law Number 32 Year 2004. There are some changes in the regulation of the determination of regional marine management boundary that is about the determination of the coastline as the basic reference for determining the boundaries of regional marine management area. In the previous law there is no explanation of the coastline reference was used, whereas in Law No. 23 of 2014 it was explained that the coastline used was the coastline based on the highest tides of seawater.
This research aimed to determine regional maritime boundary areas between DKI Jakarta Province and Banten Province related claims Banten Province to 22 islands in Kepulauan Seribu. The result of this research is regional maritime boundary maps between DKI Jakarta Province and Banten Province with various alternative withdrawal limit in accordance with guidance of borderline confirmation in cartometric at Regulation of Home Ministry Affairs Number 76 year 2012 by using equidistance and median line. The result of this research is three alternative withdrawal limit, that is withdrawal of maritime boundary if 22 island is considered absent, withdrawal of sea boundary if 22 island is considered to enter DKI Jakarta Province, withdrawal of sea boundary if island is considered to enter Banten Province, and withdrawal of sea boundary if 22 island is divided into two parts. So that the ownership of 22 islands in Kepulauan Seribu and the clarity of maritime administrative boundaries is needed because it affects the marine management area between DKI Jakarta Province and Banten Province.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Batas Pengelolaan Laut Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Metode Kartometrik, Equidistance, Median Line |
Subjects: | G Geography. Anthropology. Recreation > G Geography (General) > G70.217 Geospatial data G Geography. Anthropology. Recreation > GA Mathematical geography. Cartography Q Science > Q Science (General) |
Divisions: | Faculty of Civil Engineering and Planning > Geomatics Engineering > 29202-(S1) Undergraduate Thesis |
Depositing User: | Deasy Rosyida Rahmayunita |
Date Deposited: | 28 Aug 2017 03:34 |
Last Modified: | 05 Mar 2019 06:43 |
URI: | http://repository.its.ac.id/id/eprint/43173 |
Actions (login required)
View Item |