Analisa Penentuan Batas Wilayah Pengelolaan Laut Daerah Antara Provinsi Jawa Timur Dan Provinsi Bali Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

Simatupang, Rainhard S (2016) Analisa Penentuan Batas Wilayah Pengelolaan Laut Daerah Antara Provinsi Jawa Timur Dan Provinsi Bali Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Undergraduate thesis, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

[thumbnail of 3512100059-Undergraduate_Thesis.pdf]
Preview
Text
3512100059-Undergraduate_Thesis.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview

Abstract

Sebagai negara kepulauan dengan luas wilayah laut yang
lebih besar dari wilayah daratannya, penegasan batas wilayah
pengelolaan laut setiap daerah di Negara Indonesia menjadi hal
yang sangat penting. Selain mencegah terjadinya konflik,
penegasan batas pengelolaan wilayah laut juga diharapkan dapat
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, serta peran masyarakat
dalam pemanfaatan sumber daya alam di sektor kelautan dan
perikanan. Hal tersebut telah dinyatakan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan pembaharuan
dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 dikarenakan beberapa hal yang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini.
Beberapa perubahan dalam hal penentuan batas wilayah
pengelolaan laut daerah yang terkandung dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 dari undang-undang sebelumnya
yaitu mengenai penentuan garis pantai, batas wilayah bagi hasil
kabupaten/kota, serta kewenangan setiap daerah baik provinsi
maupun kabupaten/kota. Penelitian ini merupakan bentuk pengaplikasian UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
dalam
memperbaharui
penentuan
batas pengelolaan wilayah laut daerah, namun dari aspek teknis
masih berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 76
Tahun 2012. Metode yang digunakan untuk menentukan batas
wilayah pengelolaan laut daerah dalam penelitian ini adalah
metode kartometrik dengan menggunakan data Citra Satelit
SPOT 7 dan Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI). Objek
penelitian ini adalah wilayah perbatasan antara Provinsi Jawa
Timur (Kabupaten Banyuwangi) dan Provinsi Bali (Kabupaten
Buleleng sampai Kabupaten Jembrana). Penarikan batas tersebut
dilakukan dengan prinsip median line karena jarak terjauh garis
pantai antar kedua provinsi hanya sejauh 25 km.
Dari penarikan batas wilayah pengelolaan tersebut
dihasilkan median line sepanjang 40,3 km yang dibentuk oleh 41
titik, serta diperoleh luas wilayah pengelolaan laut Provinsi Jawa
Timur sebesar 233,37 km

dengan selisih sekitar 0,4 km
2
dan Provinsi Bali sebesar 233,77 km
2
serta batas wilayah bagi hasil
kelautan untuk kabupaten/kota. Hasil penarikan batas tersebut
disajikan dalam peta batas pengelolaan wilayah laut daerah
antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali (sesuai lokasi
2
penelitian) yang sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014.
=============================================================================================As an archipelago country with the sea’s area is broader
than the mainland, determining the regional maritime boundary
in Indonesia is an important thing to do. In addition to preventing
conflict, it’s also expected to accelerate the realization of public
welfare through the improvement of service, empowerment of
peoples, and utilization of marine resources. It has been stated in
the Law of Republic Indonesia Number 23/2014 on Local
Goverment. Law of Republic Indonesia Number 23/2014 on Local
Goverment is a replacement of the previous law, namely Law of
Republic Indonesia Number 32/2004 because of some things in
the previous law were not appropriate with the present condition.
Some of the rules about determination of regional maritime
boundary that were changed are: the rule of determine the
coastline, boundary of income sharing of the sea for district/city,
and authority of each provincial and district/city.
This study is an application of the Law of Republic
Indonesia Number 23 in 2014 to update the determination of
regional maritime boundary, but from a technical aspect is still
based on Regulation of Home Ministrt Affair No. 76, 2012. The
method that used to determining the regional maritime boundary
is the cartometric method, and use Satellite imagery Data of
SPOT 7 with Coastal Environment Map of Indonesia (LPI). The object of this study is the border region between East Java
Province (Banyuwangi Regency) and Bali Province (Buleleng
Regency – Jembrana Regency). Determination the boundary
using median line principle because the farthest distance of
coastline between both of province only 25 km.
From the result of the withdrawal of these border,
resulting the median line along 40.3 km formed by 41 cartometric
points, and obtained the spacious of regional maritime boundary
of East Java Province is 233.37 km
and Bali Province is 233.77
calkm
2
2
and also profit sharing
boundary of the sea for district/city. All of these results were
presented on the map of region maritime boundary between
Province of East Java and Province of Bali that is appropriate
with the Law of Republic Indonesia Number 23 in 2014.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: RSG 526 Sim a
Uncontrolled Keywords: Batas Pengelolaan Laut, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Metode Kartometrik, Median Line.
Subjects: G Geography. Anthropology. Recreation > GA Mathematical geography. Cartography
Divisions: Faculty of Civil Engineering and Planning > Geomatics Engineering > 29202-(S1) Undergraduate Thesis
Depositing User: EKO BUDI RAHARJO
Date Deposited: 10 Mar 2020 09:28
Last Modified: 10 Mar 2020 09:28
URI: http://repository.its.ac.id/id/eprint/75412

Actions (login required)

View Item View Item